Forum Diskusi Mata Kuliah 7183T IT Risk and Disaster Recovery untuk Mahasiswa S2 MTI Reguler Semester Ganjil 2012/2013

Dear Students,
Karena banyaknya pertanyaan yang masuk kepada saya selaku salah satu dosen mata kuliah 7183T IT Risk and Disaster Recovery, baik melalui Blog, Facebook, sms, e-mail maupun Forum Binusmaya S2, maka dengan ini saya mengambil inisiatif untuk membuka Forum Diskusi ini bagi mahasiswa yang ingin bertanya sesuatu dan ingin mendapatkan jawaban yang diinginkan, baik berdasarkan Thread diskusi sebelumnya atau pertanyaan baru, silahkan bertanya di bawah ini. Jawaban akan saya berikan segera setelah saya membaca pertanyaan anda dengan seksama.
Selamat memanfaatkan Forum Diskusi ini.

Salam,
Tri Djoko Wahjono

Berikut daftar mahasiswa yang dapat memanfaatkan Forum Diskusi ini :

DAFTAR MAHASISWA S2 MTI-REGULER SEM-1 2012/2013
NO NAMA MAHASISWA
1 Ade Landung Prasojo
2 Alsolendski Susetyo Prakoso
3 Amarullah Kamaruddin
4 Angry Ronald
5 Aris Setiawan
6 Armando Amar
7 Bilpop Maninggolang
8 Clarence Leroy
9 Cokorda Putra Tripurusa Susila
10 Echo Wahana Marciano Simanjuntak
11 Eko Arifianto
12 Eliando
13 Ellen Suwandi
14 Eric Gunawan
15 Erwin Hermanto
16 Fajar Joseph Chandra
17 Fransisca Fortunatadewi
18 Furqan Yudi Pranata
19 Hendri Sitompul
20 I Wayan Agastya Ratma Umbara
21 Jalu Nayasthira
22 Jimmy Rianto
23 Karina Djunaidi
24 Kurniawan Sutanto
25 Liana Waty
26 Maya Sumantri
27 Muhammad Danaparasmita
28 Nielzev Tulalessy
29 Nirmala Citra Dewi
30 Pentry Yurhadi
31 Rini
32 Rizko Syahputra
33 Singgih Adhimantoro
34 Stella Mathilda
35 Tony Brando
36 Winda Wina Purnama
37 Wiwik Rusmiyatun
38 Yenny Samalo

2 Comments (+add yours?)

  1. Angry Ronald
    Nov 08, 2012 @ 20:14:15

    Selamat malam Pak Tridjoko, boleh saya minta tolong dijelaskan kembali untuk langkah-langkah dari due of process law sesuai dengan common law?

    Terima kasih sebelumnya Pak. :)

    Ronald,
    Sabar ya Nald….kata-katanya sedang disusun nih….

    Reply

  2. alsolendski prakoso
    Nov 09, 2012 @ 11:44:51

    Selamat pagi pak,

    Saya mau discuss nih, berhubung dengan pembahasan kemarin, yaitu Computer Crime. Saat ini kita tahu bahwa banyak aplikasi besar (web) yang menyimpan data kita dan mengubah data yang ada tanpa sepengetahuan pemilik data. Misalnya Facebook yang tiba tiba mengubah email di detail profile menjadi (nama)@facebook.com (http://www.merdeka.com/teknologi/awas-facebook-ganti-email-penggunanya-tanpa-izin.html) atau vendor os android (opensource) yang belakangan ini banyak kecolongan dengan apps yang mengambil data / mencuri. (http://teknologi.kompasiana.com/gadget/2012/03/16/hati-hati-apps-android-dapat-mencuri-data-perbankan-anda/).

    Yang ingin ditanyakan apakah hal hal semacam ini dapat di namakan crime? Karena setahu saya dalam terms and condition dari aplikasi tersebut (misal facebook https://www.facebook.com/legal/terms) tidak pernah diberitahukan bahwa mereka dapat mengubah data user. Hal ini banyak menjadi omongan tentang pelanggaran Privacy.

    Bagaimana menurut yang lain?

    Terima kasih

    Alsolendski Prakoso

    Reply

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 244 other followers

%d bloggers like this: